Sebagai perusahaan holding dan pengembangan real estate melalui Entitas Anak.
Tanggal Pendirian
2 Juni 1995
Dasar Hukum Pendirian
Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 52 tanggal 2 Juni 1995, dari Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., Notaris di Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 Tanggal 6 Maret 1996.
Status Perusahaan
Perusahaan terbuka atas penjualan saham ke publik.