PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. Selanjutnya disebut "CSIS" atau "Perseroan" atau "Perusahaan" didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 52 tanggal 2 Juni 1995, dibuat oleh Djurnawati Soetarmono S.H., Notaris di Cibinong, yang telah mendapatkan Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996.
Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 14 tanggal 19 Desember 2025, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor. Perubahan ini telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0087319.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 19 Januari 2026 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0368646 tanggal 19 Januari 2026, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1645 dan Tambahan Berita Negara 1646 tanggal 20 Januari 2026.
CSIS merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Bapak Tjoea Aubintoro.
Perseroan secara resmi memulai Operasi Komersialnya pertama kali pada tahun 1997.
Perseroan melakukan transformasi strategis dengan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk pekerjaan furniture custom made khusus interior.
Memasuki babak baru setelah resmi melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia dan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-210/D.04/2017 tanggal 28 April 2017.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang-bidang strategis berikut: