24Jun

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA



PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 

Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada :

 

Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2019
Pukul : 09.00 09.45 WIB
Tempat : PT Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk
    Ruang Seminar, Hall 7B, Jl. Kaum Sari No. 1
    Kedung Halang, Talang, Bogor 16151

 

  1. Mata Acara Rapat:

  1. Mata Acara RUPST :

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun 2018, termasuk pengesahan Laporaan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan  Dewan Komisaris  Perseroan,  untuk tahun buku  yang  berakhir  pada  tanggal  31 Desember 2018, serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan oleh Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui

  2. Persetujuan atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2018.

  3. Penunjukkan atas Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa dan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2019, dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.

  4. Persetujuan atas penetapan besaran dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

 

  1. Mata Acara RUPSLB :

  1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017.

 

  1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir:

Direksi :

Direktur Utama    : Au Bintoro

Direktur     : Apran Kurniawan

Direktur Independen     : Yohanes Sumarno

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama    : Eddy Gunawan

Komisaris Independen    : Yayat Supriatna

 

  1. Daftar Hadir Pemegang Saham:

Dengan memperhatikan Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 21 Juni 2019, Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham yang memiliki 1.108.933.500 saham atau sama dengan 84,8457 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

  1. Pimpinan Rapat:

Rapat dipimpin oleh Bapak Eddy Gunawan selaku Komisaris Utama Perseroan, yang ditunjuk melalui Surat Penunjukan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 27 Mei 2019.

 

  1. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:

Dalam setiap pembahasan mata acara RUPST dan RUPSLB, para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dan/atau pertanyaan terkait dengan usulan mata acara yang dibahas dalam RUPST dan RUPSLB.

 

  1. Mekanisme Pengambilan Keputusan:

Keputusan atas keseluruhan mata acara RUPST dan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun jika tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang telah dikeluarkan sah dalam rapat.

 

  1. Keputusan RUPST:

Keputusan Mata Acara Pertama:

Dalam mata acara pertama tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.108.933.500 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

      Dengan demikian keputusan mata acara pertama sebagai berikut:

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun 2018, termasuk pengesahan Laporaan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan  Dewan Komisaris  Perseroan,  untuk tahun buku  yang  berakhir  pada  tanggal  31 Desember 2018, serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan oleh Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui.

 

Keputusan Mata Acara Kedua:

Dalam mata acara kedua tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.108.933.500 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

Dalam mata acara kedua ini menyetujui tidak ada pembagian dividen dikarenakan akumulatif saldo laba hingga akhir 2018 masih negatif.

 

Keputusan Mata Acara Ketiga:

Dalam mata acara ketiga tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.108.933.500 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

Dengan demikian keputusan mata acara ketiga sebagai berikut:

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku berikutnya, sehingga :

  1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2019;

  2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

  1. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit;

  2. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.

 

Keputusan Mata Acara Keempat:

Dalam mata acara keempat tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.108.933.500 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

Dengan demikian keputusan mata acara keempat sebagai berikut:

Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:

  1. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya dan jenis Remunerasi ini serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2019 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya honorarium dan/atau remunerasi yang telah ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019.

  2. Menetapkan honorarium dan/atau remunerasi untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris Utama Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya honorarium dan/atau remunerasi yang telah ditetapkan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019.

  3. Menetapkan besarnya honorarium dan/atau remunerasi untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019 maksimum sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per bulan.

 

  1. Keputusan RUPSLB:

Keputusan Mata Acara Pertama:

Dalam mata acara pertama tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.108.933.500 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

Dengan demikian keputusan mata acara pertama sebagai berikut:

Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatas Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017, yang meliputi :

a. Penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan denganketentuandari Kelompok Bidang Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017 yang diwajibkan oleh Pemerintah dalam ketentuan Online Single Submission (OSS);

b.     Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;

c.     Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.


Bogor, 24 Juni 2019

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

Direksi

 

Kembali ke atas