15Nov

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 

 

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 

Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada :

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 08 Juni 2018

Pukul                   : 09.00 WIB – 10.15 WIB

Tempat                : PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk,

Ruang Seminar Hall 7B, Jl. Kaum Sari No. 1,

Kedung Halang, Talang, Bogor 16151

 

  1. Mata Acara Rapat:
  2. Mata Acara RUPST :
  3. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk semua tindakan pengurusan dalam pelaksanaan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan;
  4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  • Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku berikutnya;
  1. Pertanggungjawaban Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum posisi 31 Desember 2017;
  2. Penetapan Penggunaan laba bersih;

 

  1. Mata Acara RUPSLB :
  2. Perubahan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

 

  1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir:

Direksi :

Direktur Utama               : Juanda Hasurungan Sidabutar

Direktur                           : Reza Purnama

Direktur                           : Virthon Hutagalung

Direktur Independen       : Yohanes Sumarno

 

  • Daftar Hadir Pemegang Saham:

Dengan memperhatikan Daftar Hadir Rapat Umum  Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 08  Juni 2018, RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham yang memiliki 1.045.600.000 saham atau sama dengan 80,0000 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

  1. Pimpinan Rapat:

RUPST dan RUPSLB dipimpin oleh Bapak Juanda H. Sidabutar selaku Direktur Utama Perseroan, dikarenakan semua anggota Dewan Komisaris yang berhalangan hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maka Direktur Utama berhak untuk memimpin rapat.

 

  1. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:

Dalam setiap pembahasan mata acara RUPST dan RUPSLB, para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dan/atau pertanyaan terkait dengan usulan mata acara yang dibahas dalam RUPST dan RUPSLB.

 

  1. Mekanisme Pengambilan Keputusan:

Keputusan atas keseluruhan mata acara RUPST dan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun jika tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang telah dikeluarkan sah dalam rapat.

 

  • Keputusan RUPST:

Keputusan Mata Acara Pertama:

Dalam mata acara pertama tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

 

 

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.045.600.000 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

 

Dengan demikian keputusan mata acara pertama sebagai berikut:

Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk semua tindakan pengurusan dalam pelaksanaan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.

 

Keputusan Mata Acara Kedua:

Dalam mata acara kedua tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

 

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.045.600.000 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

 

Dengan demikian keputusan mata acara kedua sebagai berikut:

 

Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:

  1. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan/atau remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2018 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya honorarium dan/atau remunerasi yang telah ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2018.
  2. Menetapkan honorarium dan/atau remunerasi untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris Utama Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya honorarium dan/atau remunerasi yang telah ditetapkan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2018.
  3. Menetapkan besarnya honorarium dan/atau remunerasi untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018 maksimum sebesar Rp.1.088.880.000,- (satu milyar delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) per bulan.

 

Keputusan Mata Acara Ketiga:

Dalam mata acara ketiga tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

 

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.045.600.000 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

 

Dengan demikian keputusan mata acara ketiga sebagai berikut:

 

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku berikutnya, sehingga :

  1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2018;
  2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
  3. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit;
  4. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.

 

Keputusan Mata Acara Keempat:

Dalam mata acara keempat tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

 

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.045.600.000 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

 

Dengan demikian mata acara keempat sebagai berikut:

Memberikan laporan pertanggungjawaban Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum posisi 31 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut:

 

Jenis Penawaran Umum

Tanggal Efektif

 Nilai Realisasi Hasil Penawaran Umum

 Jumlah Hasil Penawaran Umum

 Biaya Penawaran Umum

 Hasil Bersih

Penawaran Umum Saham Perdana

10-Mei-17

 Rp 62.100.000.000,00

 Rp 1.863.030.000,00

 Rp 60.236.970.000,00

 

Rencana Penggunaan Dana

 Modal Kerja

 Pembayaran Hutang kepada PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

 Total

 Rp 46.984.836.600,00

 Rp    13.252.133.400,00

 Rp 60.236.970.000,00

 

Realisasi Penggunaan Dana

 Sisa Dana Hasil Penawaran Umum

 Modal Kerja

 Pembayaran Hutang kepada PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

 Total

 Deposito

 Rp 44.662.563.771,00

 Rp12.577.875.000,00

 Rp 57.240.438.771,00

 Rp 2.996.531.229,00

 

Sisa Dana Hasil Penawaran Umum sebesar Rp 2.996.531.229,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh sembilan Rupiah) diinvestasikan pada Rekening Deposito pada Bank BNI

 

Keputusan Mata Acara Kelima:

Dalam mata acara kelima tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

 

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.045.600.000 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

Dengan demikian keputusan mata acara kelima sebagai berikut:

Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp.131.794.837,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah), yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan. Bahwa, dengan kondisi ini kami tidak membagikan dividen.

 

  • Keputusan RUPSLB:

Keputusan Mata Acara Pertama:

Dalam mata acara pertama tidak ada pertanyaan atau pendapat yang disampaikan.

 

Jumlah Suara Setuju

Jumlah Suara Tidak Setuju

Jumlah Suara Abstain

1.045.600.000 saham atau 100 %

Nihil

Nihil

Dengan demikian keputusan mata acara pertama sebagai berikut:

Perubahan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, menyetujui pengunduran diri Saudara NORMAN EDWARD SEBASTIAN selaku Komisaris Utama serta mengangkat Saudara AU BINTORO sebagai Komisaris Utama Perseroan

Sehingga terhitung sejak ditutupnya rapat ini, susunan anggota Direksi/Dewan Komisaris yang baru dalam masa waktu jabatan 5 Tahun terhitung pada tanggal 08 Juni 2018 sampai tanggal 08 Juni 2023 adalah sebagai berikut :

 

Direksi :

Direktur Utama                : JUANDA HASURUNGAN SIDABUTAR .

Direktur                            : VIRTHON HUTAGALUNG .

Direktur                            : REZA PURNAMA .

Direktur Independen       : YOHANES SUMARNO .

 

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama             : AU BINTORO .

Komisaris  Independen    : HARI GANIE .

Komisaris                         : EDDY GUNAWAN .

 

Bogor, 11 Juni 2018

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

Direksi

 

 

 

 

 

 

 

Kembali ke atas